Jawab Cibiran Yusril, Demokrat: Cuci Muka Dulu Sebelum Bicara
Senin, 18 Oktober 2021 - 08:20 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu. Hal ini sebagai upaya kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mementahkan gugatan Judicial Review yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra mewakili kubu Moeldoko.
"Kami itu ke Kemenkumham untuk menyerahkan berbagai bukti dan dokumen-dokumen yang menurut kami bisa membantu Kemenkumham mementahkan upaya manipulasi hukum yang dilakukan Yusril melalui uji materiil di MA," ujar Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Minggu (17/10/2021). Baca juga: Demokrat Sebut Yusril Ngeles Terus saat Ditantang Debat Face to Face
Dia meminta Yusril Ihza Mahendra untuk aktif mencari tahu sebelum berbicara mengenai sesuatu. "Mungkin karena Yusril sudah profesor, sampai lupa mencari tahu apa yang kami lakukan di Kemenkumham tapi sudah nafsu keburu komentar. Asal bunyi saja. Beginilah kalau memang membela yang bayar, bukan membela yang benar. Kalau bahasa anak jaman sekarang, cek dan ricek dulu," kata Herzaky.
Herzaky menjelaskan dalam Judicial Review AD/ART Partai Demokrat pihak termohonnya adalah Kemenkumham, bukan Partai Demokrat. Sehingga menurutnya dokumen-dokumen harus di Partai Demokrat ke Kemenkumham karena pihak Partai Demokrat tidak bisa langsung ke pengadilan.
"Sebaiknya Yusril cuci muka dulu sebelum bicara, daripada asal bunyi. Diresapi dulu, dipikirkan baik-baik, sebelum bicara. Malu sama usia dan gelarnya," pungkas Herzaky Mahendra Putra.
Sebagaimana diketahui sebelumnya advokat Yusril Ihza Mahendra tersenyum melihat upaya yang dilakukan Partai Demokrat menyerahkan dokumen ke Kemenkumham. "Apakah badan peradilan sekarang sudah pindah ke Kemenkumham. Padahal semua orang tahu uji materil itu diajukan ke Mahkamah Agung," kata Yusril.
Yusril selaku kuasa hukum empat anggota Partai Demokrat yang dipecat dan mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung juga merasa heran pihak Demokrat menyerahkan surat pencabutan hak uji materil dari salah satu pemohon.
"Memangnya mereka pengacara pemohon yang mencabut kuasanya. Lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa dan pengacara itulah yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan. Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu. Rupanya surat pencabutan itu ada pada pengacara Partai Demokrat. Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya," tutur Yusril.
Yusril menilai pengacara dan petinggi Partai Demokrat seharusnya menyerahkan jawaban, alat bukti, dan keterangan ahli ke pengadilan (Mahkamah Agung).
"AD Partai bisa saja diuji dengan UU Parpol dan UU HAM misalnya kalau partai itu menganut faham Nazi yang bertentangan dengan Pancasila. Struktur kepepimpinan partainya mencerminkan pola kediktatoran dan nepotisme yang bertentangan dengan demokrasi. AD partai seperti itu diuji saja ke MA agar dibatalkan. Tidak akan timbul kekacauan karena ia diuji di MA. Yang kacau justru yang membiarkannya," pungkas Yusril.
"Kami itu ke Kemenkumham untuk menyerahkan berbagai bukti dan dokumen-dokumen yang menurut kami bisa membantu Kemenkumham mementahkan upaya manipulasi hukum yang dilakukan Yusril melalui uji materiil di MA," ujar Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Minggu (17/10/2021). Baca juga: Demokrat Sebut Yusril Ngeles Terus saat Ditantang Debat Face to Face
Dia meminta Yusril Ihza Mahendra untuk aktif mencari tahu sebelum berbicara mengenai sesuatu. "Mungkin karena Yusril sudah profesor, sampai lupa mencari tahu apa yang kami lakukan di Kemenkumham tapi sudah nafsu keburu komentar. Asal bunyi saja. Beginilah kalau memang membela yang bayar, bukan membela yang benar. Kalau bahasa anak jaman sekarang, cek dan ricek dulu," kata Herzaky.
Herzaky menjelaskan dalam Judicial Review AD/ART Partai Demokrat pihak termohonnya adalah Kemenkumham, bukan Partai Demokrat. Sehingga menurutnya dokumen-dokumen harus di Partai Demokrat ke Kemenkumham karena pihak Partai Demokrat tidak bisa langsung ke pengadilan.
"Sebaiknya Yusril cuci muka dulu sebelum bicara, daripada asal bunyi. Diresapi dulu, dipikirkan baik-baik, sebelum bicara. Malu sama usia dan gelarnya," pungkas Herzaky Mahendra Putra.
Sebagaimana diketahui sebelumnya advokat Yusril Ihza Mahendra tersenyum melihat upaya yang dilakukan Partai Demokrat menyerahkan dokumen ke Kemenkumham. "Apakah badan peradilan sekarang sudah pindah ke Kemenkumham. Padahal semua orang tahu uji materil itu diajukan ke Mahkamah Agung," kata Yusril.
Yusril selaku kuasa hukum empat anggota Partai Demokrat yang dipecat dan mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung juga merasa heran pihak Demokrat menyerahkan surat pencabutan hak uji materil dari salah satu pemohon.
"Memangnya mereka pengacara pemohon yang mencabut kuasanya. Lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa dan pengacara itulah yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan. Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu. Rupanya surat pencabutan itu ada pada pengacara Partai Demokrat. Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya," tutur Yusril.
Yusril menilai pengacara dan petinggi Partai Demokrat seharusnya menyerahkan jawaban, alat bukti, dan keterangan ahli ke pengadilan (Mahkamah Agung).
"AD Partai bisa saja diuji dengan UU Parpol dan UU HAM misalnya kalau partai itu menganut faham Nazi yang bertentangan dengan Pancasila. Struktur kepepimpinan partainya mencerminkan pola kediktatoran dan nepotisme yang bertentangan dengan demokrasi. AD partai seperti itu diuji saja ke MA agar dibatalkan. Tidak akan timbul kekacauan karena ia diuji di MA. Yang kacau justru yang membiarkannya," pungkas Yusril.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda