Pertamina Tindak Tegas 91 SPBU yang Lakukan Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 15:01 WIB
Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina menindak 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia karena menyalurkan solar subsidi tidak sesuai regulasi
JAKARTA - Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah menindak 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia karena menyalurkan solar subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.

Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menjelaskan, penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.



“Alasan penindakannya beragam, antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sembilan SPBU yang ditindak adalah sebagai berikut: Regional Sumatera Bagian Utara sebanyak 8 SPBU; Regional Sumatera Bagian Selatan sebanyak 12 SPBU; Regional Jawa Bagian Barat sebanyak 14 SPBU; Regional Jawa Bagian Tengah sebanyak 26 SPBU; Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara sebanyak 6 SPBU; Regional Kalimantan sebanyak 12 SPBU; Regional Sulawesi sebanyak 6 SPBU, dan; Regional Papua Maluku sebanyak 7 SPBU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!