380 Masjid dan Musala Dapat Bantuan Covid-19 Rp6,9 Miliar
Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:44 WIB
JAKARTA - Sebanyak 380 masjid / musala terpilih sebagai penerima bantuan operasional terdampak Covid-19. Masing-masing masjid mendapat bantuan Rp20 juta dan musala Rp10 juta dengan nilai total Rp6,9 miliar.
"Jadi dari alokasi anggaran itu, ada 310 masjid dan 70 musala yang diseleksi dari 22.147 dokumen permohonan bantuan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas) selama dua pekan dibuka pada beberapa waktu lalu," kata Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dikutip pada laman resmi Kemenag, Kamis (14/10/2021).
Masjid dan musala yang mendapat bantuan akan dihubungi oleh Kemenag untuk verifikasi lapangan. Usai verifikasi lapangan selesai, maka seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Keterangan Saksi, Dana CSR Bantuan Masjid di Lahan Wakaf NA Sesuai Prosedur
"Normalnya jam kerja paling lambat dua minggu setelah berkas diterima, insyaAllah segera diproses pencairan bantuan ke rekening penerima bantuan," katanya.
Plt Direktur Urais Binsyar Ismail Fahmi menyampaikan, seleksi dilakukan dengan sangat ketat dengan sistem gugur mengingat keterbatasan anggaran. Pada proses seleksi, banyak ditemukan rekomendasi yang tidak menyertakan Kemenag daerah atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah.
Kemudian surat pernyataan kebenaran dokumen banyak tidak bermeterai. Selain itu, juga rekening masih atas nama pribadi.
Baca juga: DPR Lembaga Paling Tidak Dipercaya untuk Mengawasi Bantuan Covid-19
"Jadi dari alokasi anggaran itu, ada 310 masjid dan 70 musala yang diseleksi dari 22.147 dokumen permohonan bantuan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas) selama dua pekan dibuka pada beberapa waktu lalu," kata Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dikutip pada laman resmi Kemenag, Kamis (14/10/2021).
Masjid dan musala yang mendapat bantuan akan dihubungi oleh Kemenag untuk verifikasi lapangan. Usai verifikasi lapangan selesai, maka seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Keterangan Saksi, Dana CSR Bantuan Masjid di Lahan Wakaf NA Sesuai Prosedur
"Normalnya jam kerja paling lambat dua minggu setelah berkas diterima, insyaAllah segera diproses pencairan bantuan ke rekening penerima bantuan," katanya.
Plt Direktur Urais Binsyar Ismail Fahmi menyampaikan, seleksi dilakukan dengan sangat ketat dengan sistem gugur mengingat keterbatasan anggaran. Pada proses seleksi, banyak ditemukan rekomendasi yang tidak menyertakan Kemenag daerah atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah.
Kemudian surat pernyataan kebenaran dokumen banyak tidak bermeterai. Selain itu, juga rekening masih atas nama pribadi.
Baca juga: DPR Lembaga Paling Tidak Dipercaya untuk Mengawasi Bantuan Covid-19
tulis komentar anda