Mantan Dirut Sarana Jaya Jalani Sidang Perdana Korupsi Tanah di Munjul

Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:26 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini. Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Sidang perdana untuk Yoory di ruang sidang Hatta Ali. "Ya sidang digelar secara offline," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).



Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Jakarta Pusat, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Baca juga: Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Bagi-bagi Motor ke Pihak Sarana Jaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!