Mahkamah Syariyah Aceh Bebaskan Pemerkosa Anak Kandung, DPR Sebut Menyedihkan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 23:29 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti putusan majelis hakim di Mahkamah Syar’iyah Aceh atas vonis bebas terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti putusan majelis hakim di Mahkamah Syar’iyah Aceh atas vonis bebas terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Adapun pelaku diketahui seorang PNS berinisial SUR (46) yang dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam putusan tersebut. Menurutnya, putusam majelis hakim sangat menyakiti rasa keadilan karena fakta persidangan telah menunjukkan bukti-bukti kekerasan yang dialami korban. Baca juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh



"Putusan ini menyedihkan sekali karena disebutkan alat buktinya kurang di mana hasil visum korban tidak bisa dijadikan alat bukti atau pertimbangan putusan. Ini kan sangat menyedihkan karena hasil visum mengatakan jelas adanya tindakan asusila," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

"Namun masa bukti penting seperti itu tidak dipertimbangkan? Saya dengan tegas minta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi atas putusan hakim tersebut," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!