Penolakan Gelar Kehormatan untuk Ma'ruf Amin dan Erick Thohir Dinilai Politis
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:01 WIB
Taufik menjelaskan, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap dan dinilai memiliki jasa dan atau karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.
Kedua, kata dia, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap berarti bagi pengembangan pendidikan, pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Ketiga, sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran dan atau kesejahteraan bangsa, negara Indonesia dan umat manusia. Keempat luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.
Baca juga: Wapres Maruf Sebut Akan Ada Lima Kawasan Industri Halal
Lihat Juga :