Pasca Dipecat KPK, Novel Baswedan Sibukkan Diri Beri Pelatihan Daring
Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:09 WIB
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan pelatihan antikorupsi secara daring terhadap beberapa kampus maupun instansi pasca dipecat dari lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Basweda n memberikan pelatihan antikorupsi secara daring terhadap beberapa kampus maupun instansi pasca dipecat dari lembaga antirasuah. Dirinya juga mengaku beristirahat usai tak lagi menjadi pegawai KPK .
"Jadi setelah disingkirkan dengan cara-cara yang ilegal, walaupun demikian tentunya sementara ini saya lagi istirahat, banyak mengisi kegiatan dengan zoom, memberikan pelatihan dan kegiatan lain di beberapa univ dan instansi tertentu," ujar Novel kepada wartawan, Selasa (12/10/2021). Baca juga: Cak Harun Si Raja OTT Fokus Urus Pesantren Usai Dipecat KPK
Meski disingkirkan dengan cara-cara yang ilegal dari KPK, Novel tetap berkomitmen memberikan sumbangsih yang terbaik terhadap pemberantasan korupsi. "Tentunya saya ingin memberi sumbangsih yang terbaik," katanya.
Novel prihatin dengan sikap Pimpinan KPK yang bertindak melawan hukum dan berlaku sewenang-wenang dalam tahapan peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Namun, dirinya menegaskan bahwa perjuangannya bersama 56 eks pegawai KPK lain untuk mendapatkan keadilan menyangkut pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) belum usai.
"Jadi setelah disingkirkan dengan cara-cara yang ilegal, walaupun demikian tentunya sementara ini saya lagi istirahat, banyak mengisi kegiatan dengan zoom, memberikan pelatihan dan kegiatan lain di beberapa univ dan instansi tertentu," ujar Novel kepada wartawan, Selasa (12/10/2021). Baca juga: Cak Harun Si Raja OTT Fokus Urus Pesantren Usai Dipecat KPK
Meski disingkirkan dengan cara-cara yang ilegal dari KPK, Novel tetap berkomitmen memberikan sumbangsih yang terbaik terhadap pemberantasan korupsi. "Tentunya saya ingin memberi sumbangsih yang terbaik," katanya.
Novel prihatin dengan sikap Pimpinan KPK yang bertindak melawan hukum dan berlaku sewenang-wenang dalam tahapan peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Namun, dirinya menegaskan bahwa perjuangannya bersama 56 eks pegawai KPK lain untuk mendapatkan keadilan menyangkut pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) belum usai.
Lihat Juga :