Kemenkumham Berharap AKPI Bisa Cetak Kurator dan Pengurus Berintegritas
Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:01 WIB
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada pembukaan pendidikan AKPI angkatan ke-28 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/10/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berharap Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) bisa mencetak kurator-kurator dan pengurus yang berintegritas dan profesional di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pasalnya banyak perusahaan yang terdampak karena pandemi.
"Seperti kita ketahui, banyak perusahaan dan dunia usaha sangat terdampak di masa pandemi. Kita perlu memastikan dunia usaha ini berjalan baik," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada pembukaan pendidikan AKPI angkatan ke-28 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/10/2021). Baca juga: Jarang Terungkap, Begini Detik-detik SBY Gagal Jadi KSAD
"Karena itu, saat ini pengajuan permohonan PKPU (Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan kepailitan harus sesuai undang-undang. Sehingga, perlu integritas dari kurator dan pengurus," tutur Cahyo.
Ia pun optimistis dengan keberadaan AKPI sebagai organisasi profesi dapat membantu menciptakan kurator dan pengurus yang profesional dan berintegritas.
"Apalagi kami selama ini melihat profesionalisme kurator dan pengurus dari AKPI cukup baik. Kami pun menjaga komunikasi yang baik bersama AKPI, termasuk dinamika dalam hal isu-isu kepailitan," pungkas Cahyo.
Sementara itu, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menyampaikan pihaknya selalu menjaga kualitas dalam proses dan rekrutmen pendidikan AKPI secara baik. Hal itu dilakukan misalnya dengan benar-benar menyusun standar penilaian, silabus, dan kurikulum yang disampaikan oleh pengajar. Para pengajar pun direkrut melalui proses seleksi yang cukup panjang.
"Seperti kita ketahui, banyak perusahaan dan dunia usaha sangat terdampak di masa pandemi. Kita perlu memastikan dunia usaha ini berjalan baik," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada pembukaan pendidikan AKPI angkatan ke-28 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/10/2021). Baca juga: Jarang Terungkap, Begini Detik-detik SBY Gagal Jadi KSAD
"Karena itu, saat ini pengajuan permohonan PKPU (Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan kepailitan harus sesuai undang-undang. Sehingga, perlu integritas dari kurator dan pengurus," tutur Cahyo.
Ia pun optimistis dengan keberadaan AKPI sebagai organisasi profesi dapat membantu menciptakan kurator dan pengurus yang profesional dan berintegritas.
"Apalagi kami selama ini melihat profesionalisme kurator dan pengurus dari AKPI cukup baik. Kami pun menjaga komunikasi yang baik bersama AKPI, termasuk dinamika dalam hal isu-isu kepailitan," pungkas Cahyo.
Sementara itu, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menyampaikan pihaknya selalu menjaga kualitas dalam proses dan rekrutmen pendidikan AKPI secara baik. Hal itu dilakukan misalnya dengan benar-benar menyusun standar penilaian, silabus, dan kurikulum yang disampaikan oleh pengajar. Para pengajar pun direkrut melalui proses seleksi yang cukup panjang.
Lihat Juga :