Kemenkumham Berharap AKPI Bisa Cetak Kurator dan Pengurus Berintegritas
Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berharap Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) bisa mencetak kurator-kurator dan pengurus yang berintegritas dan profesional di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pasalnya banyak perusahaan yang terdampak karena pandemi.
"Seperti kita ketahui, banyak perusahaan dan dunia usaha sangat terdampak di masa pandemi. Kita perlu memastikan dunia usaha ini berjalan baik," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada pembukaan pendidikan AKPI angkatan ke-28 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/10/2021).
"Karena itu, saat ini pengajuan permohonan PKPU (Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan kepailitan harus sesuai undang-undang. Sehingga, perlu integritas dari kurator dan pengurus," tutur Cahyo.
Ia pun optimistis dengan keberadaan AKPI sebagai organisasi profesi dapat membantu menciptakan kurator dan pengurus yang profesional dan berintegritas.
"Apalagi kami selama ini melihat profesionalisme kurator dan pengurus dari AKPI cukup baik. Kami pun menjaga komunikasi yang baik bersama AKPI, termasuk dinamika dalam hal isu-isu kepailitan," pungkas Cahyo.
Sementara itu, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menyampaikan pihaknya selalu menjaga kualitas dalam proses dan rekrutmen pendidikan AKPI secara baik. Hal itu dilakukan misalnya dengan benar-benar menyusun standar penilaian, silabus, dan kurikulum yang disampaikan oleh pengajar. Para pengajar pun direkrut melalui proses seleksi yang cukup panjang.
"Karena itu, kami sangat yakin implementasi dari pendidikan AKPI ini nantinya sangat berguna bagi setiap peserta pendidikan AKPI angkatan ke-28 dalam menjalankan tugas-tugas profesi mereka," terang Jimmy.
Dalam hal pendidikan tatap muka pada pendidikan AKPI angkatan ke-28 kali ini, ia mengakui pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang mengingat kondisi Covid-19 di Indonesia mulai terkendali.
"Kami juga memberikan syarat tambahan bagi peserta pendidikan. Di antaranya ialah sudah tervaksinasi 2 kali dan wajib swab antigen. Artinya, dari sisi protokol kesehatan sudah kami jalani dan tetap dilakukan passing test sebelum menjadi peserta," jelasnya.
Karena itu, ia berharap peserta pendidikan bisa memaksimalkan proses pendidikan tatap muka tersebut dengan baik sehingga menjadi seorang kurator dan pengurus yang berintegritas dan profesional serta mampu menerapkan varian-variannya dalam praktik hukum di Indonesia.
Pada pendidikan AKPI angkatan ke-28 yang digelar di Jakarta kali ini diikuti oleh 100 peserta dan sebanyak 50 peserta di Surabaya, Jawa Timur pada 18 Oktober mendatang.
"Seperti kita ketahui, banyak perusahaan dan dunia usaha sangat terdampak di masa pandemi. Kita perlu memastikan dunia usaha ini berjalan baik," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada pembukaan pendidikan AKPI angkatan ke-28 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/10/2021).
"Karena itu, saat ini pengajuan permohonan PKPU (Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan kepailitan harus sesuai undang-undang. Sehingga, perlu integritas dari kurator dan pengurus," tutur Cahyo.
Ia pun optimistis dengan keberadaan AKPI sebagai organisasi profesi dapat membantu menciptakan kurator dan pengurus yang profesional dan berintegritas.
"Apalagi kami selama ini melihat profesionalisme kurator dan pengurus dari AKPI cukup baik. Kami pun menjaga komunikasi yang baik bersama AKPI, termasuk dinamika dalam hal isu-isu kepailitan," pungkas Cahyo.
Sementara itu, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menyampaikan pihaknya selalu menjaga kualitas dalam proses dan rekrutmen pendidikan AKPI secara baik. Hal itu dilakukan misalnya dengan benar-benar menyusun standar penilaian, silabus, dan kurikulum yang disampaikan oleh pengajar. Para pengajar pun direkrut melalui proses seleksi yang cukup panjang.
"Karena itu, kami sangat yakin implementasi dari pendidikan AKPI ini nantinya sangat berguna bagi setiap peserta pendidikan AKPI angkatan ke-28 dalam menjalankan tugas-tugas profesi mereka," terang Jimmy.
Dalam hal pendidikan tatap muka pada pendidikan AKPI angkatan ke-28 kali ini, ia mengakui pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang mengingat kondisi Covid-19 di Indonesia mulai terkendali.
"Kami juga memberikan syarat tambahan bagi peserta pendidikan. Di antaranya ialah sudah tervaksinasi 2 kali dan wajib swab antigen. Artinya, dari sisi protokol kesehatan sudah kami jalani dan tetap dilakukan passing test sebelum menjadi peserta," jelasnya.
Karena itu, ia berharap peserta pendidikan bisa memaksimalkan proses pendidikan tatap muka tersebut dengan baik sehingga menjadi seorang kurator dan pengurus yang berintegritas dan profesional serta mampu menerapkan varian-variannya dalam praktik hukum di Indonesia.
Pada pendidikan AKPI angkatan ke-28 yang digelar di Jakarta kali ini diikuti oleh 100 peserta dan sebanyak 50 peserta di Surabaya, Jawa Timur pada 18 Oktober mendatang.
(kri)
tulis komentar anda