Bamsoet Yakin Usulan Konsensus Politik Bahas PPHN Bisa Diterima Ketum Parpol

Selasa, 12 Oktober 2021 - 04:16 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyambut baik usulan dilakukannya konsensus politik antar pimpinan partai politik dalam rangka membahas wacana amendemen UUD 1945 guna memasukkan pokok-pokok haluan negara. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyambut baik usulan dilakukannya konsensus politik antar pimpinan partai politik dalam rangka membahas wacana amendemen UUD 1945 guna memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Dia meyakini konsensus politik tersebut bisa terlaksana jika semua partai politik (Parpol) menganggap adanya urgensi mengamandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN.

"Apakah kita butuh PPHN yang dipayungi undang-undang lebih tinggi daripada yang sekarang ini yang hanya dengan undang-undang. Kalau jawabannya kita butuh, maka saya yakin dan saya percaya para senior-senior saya ketum partai politik akan menyambut dengan baik," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Yang terpenting, kata dia, MPR bisa meyakinkan semua pihak khususnya masyarakat apabila tidak ada agenda lain kecuali untuk menghadirkan PPHN. Bamsoet juga mengungkapkan saat ini lobi-lobi sudah dilakukan.





Setelah melakukan kajian, MPR akan kembali mengunjungi pimpinan parpol dan pimpinan organisasi keagamaan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. "(Target) akhir tahun ini atau paling telat awal tahun depan. Kan sekarang berjalan. Badan kajian juga sudah mengundang banyak pihak termasuk akademisi praktisi untuk terus melakukan kajian-kajian. Semua terus berjalan," ujarnya.

"Kita punya time table yang cukup terukur, sehingga harapan saya di akhir jabatan kita semua nanti hasilnya bukan lagi rekomendasi kepada periode yang akan datang," tambah Bamsoet.

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin S Damanhari meminta ketua umum (ketum) parpol melakukan konsensus bersama. Hal ini untuk menyatakan sikapnya terkait wacana dihadirkannya kembali PPHN.

"Mungkin saja konsensus partai-partai itu diumumkan kepada publik. Konsensus partai amendemen itu terbatas dan hanya untuk PPHN ," kata Didin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2021).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More