Pelarangan Mudik Perlu Aturan dan Pelaksanaan yang Matang

Rabu, 22 April 2020 - 08:08 WIB
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk melarang masyarakat mudik pada Lebaran 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk melarang masyarakat mudik pada Lebaran 2020. Sekarang tinggal membuat aturan teknis di lapangan agar kebijakan ini berjalan maksimal.

Pelarangan ini, menurut Anggota DPD Fahira Idris, dapat menekan penyebaran pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia. Ini juga membuat kerja-kerja pemerintah, tenaga medis, pemangku kepentingan lainnya, dan masyarakat jadi lebih fokus dalam memutus mata rantai virus Sars Cov-II.



“Keputusan tegas yang diambil pemerintah melarang mudik sangat tepat dan sesuai dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (22/04/2020).

Dia mengungkapkan pergerakan dan interaksi orang saat mudik itu jumlahnya sangat besar. Untuk itu, tidak cukup hanya imbauan. Tahun lalu, jumlah orang mudik, baik melalui darat, laut, maupun udara, mencapai 18,3 juta orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!