Bareskrim Koordinasi ke MA Pindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:38 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Koordinasi ke MA, lantaran untuk saat ini Napoleon merupakan tahanan Mahkamah Agung (MA) karena perkara dugaan suap penghapusan red notice yang masih dalam tahapan kasasi. "Tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Perpindahan Napoleon memang menjadi sorotan. Pasalnya, dalam Rutan Bareskrim Polri, Napoleon tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia ke tahanan kasus dugaan penodaan agama M. Kece. Terbaru, pihak terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi juga mengaku mendapatkan ancaman hingga intimidasi dari Napoleon di Rutan Bareskrim.
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Koordinasi ke MA, lantaran untuk saat ini Napoleon merupakan tahanan Mahkamah Agung (MA) karena perkara dugaan suap penghapusan red notice yang masih dalam tahapan kasasi. "Tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Perpindahan Napoleon memang menjadi sorotan. Pasalnya, dalam Rutan Bareskrim Polri, Napoleon tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia ke tahanan kasus dugaan penodaan agama M. Kece. Terbaru, pihak terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi juga mengaku mendapatkan ancaman hingga intimidasi dari Napoleon di Rutan Bareskrim.
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda