Minggu Depan, Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kece
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara pada minggu depan untuk menentukan tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece . Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte .
"Ya mungkin dalam minggu depan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Andi mengatakan, gelar perkara akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pra-rekonstruksi terkait dengan peristiwa dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia tersebut. "Penyidik akan laksanakan gelar dengan melihat hasil pra rekon," ujar Andi.
Diketahui, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan.
Namun, ia juga dilumuri oleh kotoran manusia. Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi.
Lihat Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR: Putusan Hakim Bertentangan dengan Rasa Keadilan
"Ya mungkin dalam minggu depan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Andi mengatakan, gelar perkara akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pra-rekonstruksi terkait dengan peristiwa dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia tersebut. "Penyidik akan laksanakan gelar dengan melihat hasil pra rekon," ujar Andi.
Diketahui, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan.
Namun, ia juga dilumuri oleh kotoran manusia. Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi.
Lihat Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR: Putusan Hakim Bertentangan dengan Rasa Keadilan
(rca)