Kritisi Nikah Siri Boleh Buat KK, Komnas Perempuan Merasa Tak Dilibatkan
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 11:47 WIB
"Yang saya pahami di lapangan kan ada persoalan terkait pencatatan Kartu Keluarga ya. Disampaikan biasanya anak-anak yang kesulitan dalam mengakses Akta Kelahiran atau pun Akta Kelahiran hanya mencatatkan nama ibunya saja. Nah ini tentunya masalah hukum ya penting juga diselesaikan," jelasnya.
Dengan demikian, Andy menyampaikan perlu adanya kejelasan kebijakan ini. Dia menuturkan akan berkoordinasi dan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Mengingat dirinya baru mengetahui kebijakan ini karena sebelumnya tidak dilibatkan.
"Konsekuensi-konsekuensi ini perlu ditimbang ulang tapi kami akan berkoordinasi dengan Prof Zudan ya, saya sudah mencoba WA. Jadi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dulu," ucapnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa semua penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK). Termasuk bagi pasangan yang menikah secara siri. Baca juga: Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Buka Suara Soal Tudingan Nikah Siri
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Dengan demikian, Andy menyampaikan perlu adanya kejelasan kebijakan ini. Dia menuturkan akan berkoordinasi dan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Mengingat dirinya baru mengetahui kebijakan ini karena sebelumnya tidak dilibatkan.
"Konsekuensi-konsekuensi ini perlu ditimbang ulang tapi kami akan berkoordinasi dengan Prof Zudan ya, saya sudah mencoba WA. Jadi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dulu," ucapnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa semua penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK). Termasuk bagi pasangan yang menikah secara siri. Baca juga: Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Buka Suara Soal Tudingan Nikah Siri
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).
(kri)
Lihat Juga :