5 PNS Kemenkumham Dipecat dan Dikirim ke Nusakambangan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 11:32 WIB
Lima PNS Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dipecat lantaran terlibat kasus narkoba. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Lima Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat lantaran terlibat kasus narkoba . Kelimanya itu pun bakal langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.

"Benar (langsung dipecat). Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan," ujar Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).



Dia mengatakan lima orang yang terlibat narkoba itu adalah empat petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan). "Informasi yang kami peroleh memang demikian," kata Tubagus Erif.

Baca juga: Hamdan Zoelva: Saksi Kubu KLB Tak Tahu Ada Verifikasi di Kongres Deli Serdang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!