Kemendagri: Tunda Pilkada Hambat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Selasa, 02 Juni 2020 - 17:50 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keukeuh pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah terlaksana tahun ini. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keukeuh pemilihan kepala daerah ( pilkada ) serentak di 270 daerah terlaksana tahun ini. Salah satu alasannya untuk menghindari adanya kekosongan jabatan.

Pelaksana tugas (plt) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, pilkada tidak bisa ditunda. Banyak kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.



"Menunda pilkada tentunya akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya pada sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan tajuk Sinergi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa (2/6/2020).

Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum sudah sepakat pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Ini ditunda sekitar tiga bulan dari jadwal sebelumnya. Semua tahapan pilkada terhenti ketika virus Sars Cov-II mulai merebak di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!