Dirjen Dukcapil Beberkan Nama Warga Tak Lazim: Pocong Hingga Kentut
Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:45 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menemukan beberapa nama yang tidak lazim selama ini. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Orang tua disarankan tidak memberikan nama yang dapat menyulitkan anaknya di masa depan. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menemukan beberapa nama yang tidak lazim selama ini.
“Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk namanya Kentut. Nah kasihan nanti anaknya kalau besar dibully oleh kawan-kawannya. Kami menyarankan berilah nama yang indah, nama yang berupa doa,” ujarnya dalam keterangan videonya, Kamis (7/10/2021).
Hal ini disampaikan Zudan saat memberikan tanggapan terkait adanya seorang anak di Tuban yang memiliki nama lebih dari 19 suku kata atau lebih dari 100 karakter. Anak itu kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan. Bahkan kemudian orangtuanya mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Ditjen Dukcapil beserta jajaran di daerah dinas dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.
“Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk namanya Kentut. Nah kasihan nanti anaknya kalau besar dibully oleh kawan-kawannya. Kami menyarankan berilah nama yang indah, nama yang berupa doa,” ujarnya dalam keterangan videonya, Kamis (7/10/2021).
Hal ini disampaikan Zudan saat memberikan tanggapan terkait adanya seorang anak di Tuban yang memiliki nama lebih dari 19 suku kata atau lebih dari 100 karakter. Anak itu kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan. Bahkan kemudian orangtuanya mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Ditjen Dukcapil beserta jajaran di daerah dinas dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.
Lihat Juga :