Berkas Lengkap, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:01 WIB
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," pungkasnya.

Dalam perkaranya, Paut Syakarin diduga berperan sebagai pihak penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi. Adapun, suap yang disokong Paut untuk anggota DPRD yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. KPK mengungkap jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar.

Adapun, rincian pembagiannya yakni uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.

Kemudian, uang Rp325 juta itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang. Uang itu sudah dibagikan oleh Saudara Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!