Demokrat AHY Siapkan Saksi dan Ratusan Bukti Hadapi Moeldoko Cs di PTUN

Kamis, 07 Oktober 2021 - 06:56 WIB
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko sudah tepat menurut hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyiapkan sejumlah saksi dan barang bukti dalam sidang gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (10/7/2021).

"Kami akan hadirkan sejumlah saksi mata dan ratusan bukti dengan dipimpin oleh kuasa hukum kami yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva," ujar Herzaky. Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara dari Berbagai Kampus Kritik Gugatan Yusril Terhadap Demokrat



Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko sudah tepat menurut hukum.

Sejumlah saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat kubu AHY di antaranya adalah Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI). Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang sidang gugatan Moeldoko di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis (7/10/2021) siang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!