Mendes Buat 4 Strategi Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Kamis, 07 Oktober 2021 - 00:38 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, tahun ini menyiapkan 35 kabupaten/kota menjadi proyek percontohan penuntasan kemiskinan ekstrem. FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun ini menyiapkan 35 kabupaten/kota menjadi proyek percontohan penuntasan kemiskinan ekstrem. Seperti yang dicanangkan Presiden Jokowi, kemiskinan ekstrem ditargetkan hilang pada 2024.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, ada dua kategori warga miskin. Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup.

Dalam penanganan warga miskin ekstrem, Mendes mencanangkan empat strategi. Pertama, memupus kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen yang dilakukan dengan pendekatan mikro berbasis desa. Kedua, subjek penanganan warga berbasis 'Satu Nama Satu Alamat' dengan melakukan tindakan berbasis sensus yang menyasar kepada seluruh warga atau keluarga miskin ekstrem.

Baca juga: 25 Desa di Karawang Kategori Kemiskinan Ekstrem, Bupati Ragukan Data Pemerintah Pusat





Ketiga, strategi penanganan penuntasan kemiskinan ekstrem berbasis satuan fase kegiatan dalam satuan wilayah desa. "Strategi keempat adalah pelaksanaan dan tindak lanjut penanganan diusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan di kantong lokasi permukiman warga miskin ekstrem," kata Mendes yang akrab disapa Gus Halim ini.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini mengatakan, penanganan kemiskinan ekstrem di desa tidak memperdebatkan adanya perbedaan data. Sebab, kata Gus Halim, kemiskinan ekstrem dapat ditangani dengan melakukan konsolidasi langsung ke desa yang menjadi lokus penanganan kemiskinan ekstrem.

Gus Halim menjelaskan, aksi yang dilakukan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, yakni pengurangan pengeluaran dalam bentuk Gerakan Asupan Kalori Harian, Bedah Rumah, Cek Kesehatan oleh Posyandu, BPJS Kesehatan, dan Beasiswa.

Baca juga: Penuntasan Kemiskinan Ekstrem Level Desa Berbasis Individu
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :