Ketua MPR Sebut Usulan Utusan Golongan Patut Dipertimbangkan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 05:50 WIB
Usulan keanggotaan MPR yang berasal dari utusan golongan mulai dimunculkan. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai, usulan tersebut patut dipertimbangkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Usulan keanggotaan MPR yang berasal dari utusan golongan mulai dimunculkan. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, usulan tersebut patut dipertimbangkan.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pasukan Elite Dikerahkan Tumpas KKB, Mahfud: Kami Sudah Olah Usulan Tersebut

"Para tokoh bangsa melihat bahwa unsur Utusan Golongan patut dipertimbangkan untuk hadir kembali dalam keanggotaan MPR RI," kata Bamsoet dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Revitalisasi Lembaga MPR RI' yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (4/10/2021).



Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu menyebut, aspirasi itu pernah disampaikan sejumlah pihak seperti; PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.

Saat pimpinan MPR melakukan kunjungan silahturahmi kebangsaan akhir tahun 2019 ke para tokoh bangsa. Bamsoet menjelaskan, setelah empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), turut membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Termasuk kata Bamsoet, perubahan sistem dan lembaga perwakilan politik di Parlemen, khususnya di lembaga MPR RI. Di mana, sebelum amandemen keempat, keanggotaan MPR RI terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Setelah amandemen keempat, keanggotaan MPR RI hanya terdiri dari anggota DPR RI sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah. Sedangkan Utusan Golongan dihapuskan.

Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, wacana menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI, merupakan wacana menarik yang perlu dielaborasi lebih jauh.

"Ruang dialektikanya harus dibuka lebar, tidak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal. Baik yang pro maupun kontra bisa menyampaikan argumentasinya," tutur dia.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More