KPK Minta Bantuan CPIB Singapura Periksa Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:50 WIB
Menurut Alex, KPK telah beberapa kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos yang diduga telah tinggal lama di Singapura."Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," kata Alex.
Meskipun begitu, Alex mengatakan KPK tidak tinggal diam. KPK bakal meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos."Misalnya kalau tidak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kita akan minta bantuan CPIB, KpK-nya Singapura supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Alex.
Ini bukan kali pertama KPK bekerja sama dengan CPIB. KPK sudah beberapa berkoordinasi dengan CPIB untuk memeriksa saksi maupun tersangka terkait perkembangan kasus e-KTP.
"Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas biar mau diperiksa di mana itu, nanti kita tindaklanjuti kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kita ke sana, apa enggak bisa dilakukan penahanan tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Dalami Peran Dirut dan Ketua Konsorsium PNRI
Meskipun begitu, Alex mengatakan KPK tidak tinggal diam. KPK bakal meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos."Misalnya kalau tidak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kita akan minta bantuan CPIB, KpK-nya Singapura supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Alex.
Ini bukan kali pertama KPK bekerja sama dengan CPIB. KPK sudah beberapa berkoordinasi dengan CPIB untuk memeriksa saksi maupun tersangka terkait perkembangan kasus e-KTP.
"Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas biar mau diperiksa di mana itu, nanti kita tindaklanjuti kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kita ke sana, apa enggak bisa dilakukan penahanan tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Dalami Peran Dirut dan Ketua Konsorsium PNRI
Lihat Juga :