KPK Minta Bantuan CPIB Singapura Periksa Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:50 WIB
KPK berencana meminta bantuan CPIB Singapura untuk memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Tannos saat ini diduga berada di Singapura.
Tannos merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional ( e-KTP ).
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021) dalam kapasitas sebagai tersangka. "Ini emang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Tannos merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional ( e-KTP ).
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021) dalam kapasitas sebagai tersangka. "Ini emang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Lihat Juga :