Penuntasan Kemiskinan Ekstrem Level Desa Berbasis Individu

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 05:24 WIB


"Warga Miskin Ekstrem yaitu mereka yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan dengan ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai," katanya.

Halim Iskandar menjelaskan Kemendes PDTT mempunyai road map jelas dalam menuntaskan warga desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Tahapan tersebut di antaranya penuntasan data SDGs Desa; fokus implementasi kegiatan untuk warga miskin ekstrem; pendampingan mustahik desa; pendampingan penyusunan APBDes; peningkatan kapasitas warga miskin ekstrem; dan penguatan posyandu kesejahteraan.

"Semua strategi dan tahapan itu dapat didukung dengan dana desa, sebagaimana disampaikan presiden Jokowi pemanfaatan dana desa ada dua yaitu untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM," kata menteri yang disapa Gus Halim.

Baca juga: 5 Daerah di Jabar Jadi Prioritas Penuntasan Kemiskinan Ekstrem
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!