Penuntasan Kemiskinan Ekstrem Level Desa Berbasis Individu
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 05:24 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021). FOTO/IST
JAKARTA - Penuntasan kemiskinan ekstrem terus menjadi fokus Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Strategi penanganan berbasis data akan memastikan menyentuh individu-individu warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
"Subjek penanganan warga miskin ekstrem berbasis Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka kita terus melakukan sensus data SDGs desa, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).
Dia menjelaskan klasifikasi kemiskinan ekstrem mengacu pada standar Bank Dunia. Menurutnya, indvidu yang penghasilannya di bawah Parity Purchasing Power (PPP) USD1,99/kapita/hari (Rp12.000/kapita/hari) masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Pemerintah Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di 7 Provinsi
"Subjek penanganan warga miskin ekstrem berbasis Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka kita terus melakukan sensus data SDGs desa, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).
Dia menjelaskan klasifikasi kemiskinan ekstrem mengacu pada standar Bank Dunia. Menurutnya, indvidu yang penghasilannya di bawah Parity Purchasing Power (PPP) USD1,99/kapita/hari (Rp12.000/kapita/hari) masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Pemerintah Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di 7 Provinsi
Lihat Juga :