Penjelasan Tjahjo Kumolo Terkait 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri

Kamis, 30 September 2021 - 15:08 WIB
"Setelah selesai diajukan ke BKN, bagaimana UU-nya, bagaimana aturannya, kan UU ASN tidak bisa dilanggar, tentunya perlu cek secara detail. Di mana nanti tim BKN dan Polri yang akan mendalaminya," kata Tjahjo Kumolo, Kamis (30/9/2021).

Ditanyakan formasi apa yang diberlakukan untuk 56 pegawai tersebut, Tjahjo mengatakan, hal tersebut tergantung Kapolri sebagai pihak yang merekrut. Seperti diketahui, ada dua formasi ASN yakni PNS dan PPPK.

"Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrutmen," ungkapnya.

Sementara untuk waktu pertemuan dengan Kapolri dan BKN, Tjahjo masih belum dapat memastikannya. "Belum tahu kapan ada pertemuan lagi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!