Kepala Rutan Bareskrim Jadi Terduga Pelanggar Kelalaian Penganiayaan Kece
Kamis, 30 September 2021 - 12:47 WIB
Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo sebagai terduga pelanggar kelalaian buntut kasus dugaan penganiayaan M Kece. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo sebagai terduga pelanggar kelalaian buntut kasus dugaan penganiayaan M Kece di dalam rumah tahanan.
Baca juga: Total 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, selain Kepala Rutan Bareskrim , pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai status yang sama, yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.
Baca juga: 50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari, Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dentan baik.
Baca juga: Total 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, selain Kepala Rutan Bareskrim , pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai status yang sama, yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.
Baca juga: 50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari, Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dentan baik.
Lihat Juga :