50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece

Rabu, 29 September 2021 - 16:48 WIB
Pengacara Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa banyak pihak yang menawarkan diri secara sukarela untuk menjadi tim hukum kliennya dalam perkara tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan).

Menanggapi hal itu, Pengacara Napoleon, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa banyak pihak yang menawarkan diri secara sukarela untuk menjadi tim hukum kliennya dalam perkara tersebut.

"Kami sudah akan siapkan banyak sekali orang-orang yang siap melakukan tim secara sukarela berikan dampingan hukum kepada Pak Napoleon Bonaparte. Saya siapkan nanti," ujar Ahmad Yani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Ahmad Yani mengaku sejauh ini sudah ada 50 orang yang bersedia membela Napoleon. "Banyak yang sudah telepon saya. Sudah 50-an lebih yang minta kepada saya. Bahkan ada di luar Jakarta juga," kata dia.

Di sisi lain, Ahmad Yani selaku kuasa hukum mengaku baru mendengar kliennya itu dijadikan tersangka. Sebab itu, ia belum bisa berbicara banyak soal langkah pembelaan hukum selanjutnya.

"Kami baru dengar juga kalau itu silakan nanti kalau sudah itu berarti proses hukum sudah berjalan. Silakan nanti kami lihat urusan sangkaan yang ditempelkan kepada Pak Napoleon itu sendiri," ucap Ahmad Yani.

Saat disinggung terapan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 (1) terhadap Napoleon, Ahmad Yani menyatakan bahwa kliennya tersebut tidak melakukan pengeroyokan. "Itu kan tidak ada pengeroyokan seperti itu. Kan lihat saja silakan saja," kata Ahmad Yani.

Soal pembelaan hukum, Ahmad Yani menyebut masih akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Napoleon dan tim pengacara lainnya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More