Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK, PPP Minta Jangan Berprasangka Buruk
Rabu, 29 September 2021 - 12:02 WIB
Semua pihak diminta untuk tidak berprasangka buruk dalam menyikapi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Semua pihak diminta untuk tidak berprasangka buruk dalam menyikapi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para pegawai KPK itu rencananya akan dijadikan aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik (khusnudzon) saja," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Menurut Arsul, jika tidak berprasangka baik, maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam. Apalagi kalau berangkatnya dari prasangka buruk (suudzon) dengan paradigma teori konspirasi. "Tentu di alam demokrasi tidak dilarang untuk melihat soal langkah Kapolri ini dari perspektif yang berbeda-beda," ujar wakil ketua MPR itu.
Baca juga: Kapolri Sebut Pegawai KPK Nonaktif yang Akan Jadi ASN Polri untuk Kebutuhan Organisasi
Arsul pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Dia menilai langkah Sigit itu merupakan bentuk penghargaan terhadap sumber daya manusia KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat dalam TWK.
Selain itu, dia juga menilai ada sisi kemanusiaan di dalamnya yakni menjaga hak warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak. Kendati demikian, dia mengingatkan agar langkah Sigit itu nanti tidak terganjal pada kementerian/lembaga yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian.
"Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik (khusnudzon) saja," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Menurut Arsul, jika tidak berprasangka baik, maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam. Apalagi kalau berangkatnya dari prasangka buruk (suudzon) dengan paradigma teori konspirasi. "Tentu di alam demokrasi tidak dilarang untuk melihat soal langkah Kapolri ini dari perspektif yang berbeda-beda," ujar wakil ketua MPR itu.
Baca juga: Kapolri Sebut Pegawai KPK Nonaktif yang Akan Jadi ASN Polri untuk Kebutuhan Organisasi
Arsul pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Dia menilai langkah Sigit itu merupakan bentuk penghargaan terhadap sumber daya manusia KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat dalam TWK.
Selain itu, dia juga menilai ada sisi kemanusiaan di dalamnya yakni menjaga hak warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak. Kendati demikian, dia mengingatkan agar langkah Sigit itu nanti tidak terganjal pada kementerian/lembaga yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian.
Lihat Juga :