Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK, PPP Minta Jangan Berprasangka Buruk
Rabu, 29 September 2021 - 12:02 WIB
JAKARTA - Semua pihak diminta untuk tidak berprasangka buruk dalam menyikapi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para pegawai KPK itu rencananya akan dijadikan aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik (khusnudzon) saja," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Menurut Arsul, jika tidak berprasangka baik, maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam. Apalagi kalau berangkatnya dari prasangka buruk (suudzon) dengan paradigma teori konspirasi. "Tentu di alam demokrasi tidak dilarang untuk melihat soal langkah Kapolri ini dari perspektif yang berbeda-beda," ujar wakil ketua MPR itu.
Arsul pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Dia menilai langkah Sigit itu merupakan bentuk penghargaan terhadap sumber daya manusia KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat dalam TWK.
Selain itu, dia juga menilai ada sisi kemanusiaan di dalamnya yakni menjaga hak warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak. Kendati demikian, dia mengingatkan agar langkah Sigit itu nanti tidak terganjal pada kementerian/lembaga yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian.
Terlebih, jika melihat sikap-sikap kementerian/lembaga terkait dengan ASN kemarin telah memberi kesan bahwa 56 pegawai KPK itu bukan orang-orang yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya. "Lah kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah K/L terkaitnya tidak akan menjadi stumbling block," tutur wakil ketua umum DPP PPP ini.
Selain itu, kata dia, dalam arahan Presiden Jokowi, KPK dan kementerian/lembaga diminta untuk menyelesaikan dengan baik, tapi ternyata tidak terselesaikan dengan baik. Justru Sigit yang berinisiatif menawarkan bentuk penyelesaikan yang baik. "Tentu bisa dimaknai bahwa yang bisa menterjemahkan pesan Presiden ya memang Kapolri," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan sudah dinonaktifkan, untuk menjadi ASN Polri. Keinginan itu disampaikan Sigit dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.
Sigit menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs. Dikatakan Sigit, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain. Apalagi, kata dia, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.
"Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik (khusnudzon) saja," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Menurut Arsul, jika tidak berprasangka baik, maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam. Apalagi kalau berangkatnya dari prasangka buruk (suudzon) dengan paradigma teori konspirasi. "Tentu di alam demokrasi tidak dilarang untuk melihat soal langkah Kapolri ini dari perspektif yang berbeda-beda," ujar wakil ketua MPR itu.
Baca Juga
Arsul pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Dia menilai langkah Sigit itu merupakan bentuk penghargaan terhadap sumber daya manusia KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat dalam TWK.
Selain itu, dia juga menilai ada sisi kemanusiaan di dalamnya yakni menjaga hak warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak. Kendati demikian, dia mengingatkan agar langkah Sigit itu nanti tidak terganjal pada kementerian/lembaga yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian.
Terlebih, jika melihat sikap-sikap kementerian/lembaga terkait dengan ASN kemarin telah memberi kesan bahwa 56 pegawai KPK itu bukan orang-orang yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya. "Lah kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah K/L terkaitnya tidak akan menjadi stumbling block," tutur wakil ketua umum DPP PPP ini.
Selain itu, kata dia, dalam arahan Presiden Jokowi, KPK dan kementerian/lembaga diminta untuk menyelesaikan dengan baik, tapi ternyata tidak terselesaikan dengan baik. Justru Sigit yang berinisiatif menawarkan bentuk penyelesaikan yang baik. "Tentu bisa dimaknai bahwa yang bisa menterjemahkan pesan Presiden ya memang Kapolri," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan sudah dinonaktifkan, untuk menjadi ASN Polri. Keinginan itu disampaikan Sigit dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.
Sigit menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs. Dikatakan Sigit, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain. Apalagi, kata dia, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.
(rca)
tulis komentar anda