Satgas Covid-19: Kegiatan Berskala Besar Harus Perhatikan Perkembangan Kasus
Rabu, 29 September 2021 - 08:39 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaksanaan kegiatan berskala besar tidak boleh serta-merta dilakukan di tengah penerapan PPKM berlevel yang berlaku saat ini. Harus ada sejumlah pertimbangan yang mesti diperhatikan.
"Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali," ucap Wiku dikutip dari rilis KPCPEN, Rabu (29/9/2021).
Selain itu, harus ada komitmen penyelenggara serta kesiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali. Termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Sebagai bentuk kehati-hatian, lanjut Wiku, perincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 untuk Wilayah Jawa - Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah non Jawa - Bali.
Di dalamnya telah diatur pengaturan kapasitas tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/kota.
Pemerintah daerah setempat, kata Wiku, diharapkan dapat memanfaatkan waktu evaluasi PPKM per dua mingguan, untuk melakukan sosialisasi semasif mungkin agar masyarakat dapat mengetahui betul perkembangan kebijakan yang sedang berlaku.
Untuk itu, pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini ialah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif namun tetap aman Covid-19 . Pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap bukanlah hal yang patut dikhawatirkan secara berlebihan, asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif.
"Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," tandasnya.
"Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali," ucap Wiku dikutip dari rilis KPCPEN, Rabu (29/9/2021).
Selain itu, harus ada komitmen penyelenggara serta kesiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali. Termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Sebagai bentuk kehati-hatian, lanjut Wiku, perincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 untuk Wilayah Jawa - Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah non Jawa - Bali.
Di dalamnya telah diatur pengaturan kapasitas tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/kota.
Pemerintah daerah setempat, kata Wiku, diharapkan dapat memanfaatkan waktu evaluasi PPKM per dua mingguan, untuk melakukan sosialisasi semasif mungkin agar masyarakat dapat mengetahui betul perkembangan kebijakan yang sedang berlaku.
Untuk itu, pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini ialah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif namun tetap aman Covid-19 . Pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap bukanlah hal yang patut dikhawatirkan secara berlebihan, asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif.
"Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," tandasnya.
(zik)
tulis komentar anda