Buron Tiga Bulan, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Selasa, 02 Juni 2020 - 00:39 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setelah cukup lama melakukan pencarian, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

(Baca juga: Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kader PDIP Saeful Bahri Pasrah)

Tidak hanya Nurhadi, KPK juga menangkap menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Benar. Tadi sekitar jam 21.00 di sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan. Selebihnya nanti Selasa ya saat konferensi pers," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa (2/6/2020) dini hari.

(Baca juga: Ketua KPK Sebut Berani Korupsi Sama Saja Mengkhianati Pancasila)



Seperti diketahui, KPK telah melakukan penanganan dan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara selama 2015-2016 dan dugaan gratifikasi kurun 2014-2016 untuk tiga tersangka.

Tiga tersangka yang dimaksud Ali, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya telah berstatus buron sejak Februari lalu. Sebelumnya penyidik telah melakukan perburuan ke berbagai tempat untuk menangkap mereka.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More