Buron Tiga Bulan, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Selasa, 02 Juni 2020 - 00:39 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setelah cukup lama melakukan pencarian, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

(Baca juga: Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kader PDIP Saeful Bahri Pasrah)



Tidak hanya Nurhadi, KPK juga menangkap menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Benar. Tadi sekitar jam 21.00 di sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan. Selebihnya nanti Selasa ya saat konferensi pers," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa (2/6/2020) dini hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!