Transparansi Jamin Hak Warga Kontrol Pembangunan Desa

Selasa, 28 September 2021 - 23:33 WIB


Gus Menteri, sapaan akrab Mendes PDTT, mengatakan perlu kolaborasi antarbanyak pihak, termasuk partisipasi aktif warga, dalam pembangunan desa. Untuk itulah, diperlukan keterbukaan pemerintah, termasuk pemerintah desa, terkait kebutuhan pembangunan, aktivitas pembangunan, dan hasil pembangunan.

"Dengan keterbukaan, melalui responsibilitas perangkat desa, saya meyakini, 74.961 desa di Indonesia akan mengantarkan Indonesia pada pintu gerbang kemajuan," katanya.

Gus Menteri menegaskan prinsip keterbukaan informasi juga dilakukan di level Kemendesa PDTT. Untuk menjamin keterbukaan informasi tersebut, Kemendes PDTT menyediakan Call Center yang melayani kebutuhan masyarakat, melalui surat, email, maupun telepon langsung. Pengaduan diolah melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu (sipemandu.kemendesa.go.id) yang merangkum seluruh aduan warga.

Baca juga: Mendes PDTT Tinjau BUMDes di Blora Beromzet Rp30 Juta Per Bulan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!