Kapolri Sebut Jokowi Restui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Fadjroel: Berarti Sahih
Selasa, 28 September 2021 - 22:28 WIB
Baca juga: Surati Jokowi, Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri
Keinginan Listyo Sigit merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan sudah dinonaktifkan untuk menjadi ASN Polri disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat pekan lalu. Menurut Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi. Surat Listyo direspons Presiden Jokowi melalui mensesneg pada Senin, 27 September 2021. Dalam surat balasan itu, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Listyo.
Dalam surat itu juga disebutkan Presiden Jokowi meminta kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keinginan Listyo Sigit merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan sudah dinonaktifkan untuk menjadi ASN Polri disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat pekan lalu. Menurut Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi. Surat Listyo direspons Presiden Jokowi melalui mensesneg pada Senin, 27 September 2021. Dalam surat balasan itu, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Listyo.
Dalam surat itu juga disebutkan Presiden Jokowi meminta kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(muh)
Lihat Juga :