Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri soal PON Papua, Begini Isinya
Selasa, 28 September 2021 - 19:22 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) Nomor 46/2021 Tentang Penyelenggaraan PON XX di Provinsi Papua. Penyelenggaraan PON XX dalam Inmendagri itu wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam hal protokol kesehatan dibagi menjadi dua klasifikasi yakni saat upacara pembukaan atau penutupan dan pertandingan digelar. Begini protokol kesehatan saat upacara pembukaan dan penutupan PON:
1. Melakukan pembatasan jumlah penonton yang hadir langsung di Stadion Lukas Enembe maksimal 10.000 orang (termasuk VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri dan Nakes);
2. Tidak memasang tenda untuk nonton bareng (Nobar) di luar stadion, tetapi disarankan/dioptimalkan untuk menyaksikan di rumah masing-masing;
3. Melakukan pengecekan kesehatan tamu dan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) dan bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang 1-3 hari sebelum hari
4. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan secara persuasif/ simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan menjaga jarak;
5. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik-titik tertentu di dalam dan di luar stadion; dan
6. Apabila ditemukan tamu/penonton yang positif terinfeksi Covid-19,
a. Tidak diizinkan memasuki stadion/lokasi pertandingan / lokasi Iainnya pada area penyelenggaraan PON XX;
Dalam hal protokol kesehatan dibagi menjadi dua klasifikasi yakni saat upacara pembukaan atau penutupan dan pertandingan digelar. Begini protokol kesehatan saat upacara pembukaan dan penutupan PON:
1. Melakukan pembatasan jumlah penonton yang hadir langsung di Stadion Lukas Enembe maksimal 10.000 orang (termasuk VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri dan Nakes);
2. Tidak memasang tenda untuk nonton bareng (Nobar) di luar stadion, tetapi disarankan/dioptimalkan untuk menyaksikan di rumah masing-masing;
3. Melakukan pengecekan kesehatan tamu dan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) dan bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang 1-3 hari sebelum hari
4. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan secara persuasif/ simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan menjaga jarak;
5. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik-titik tertentu di dalam dan di luar stadion; dan
6. Apabila ditemukan tamu/penonton yang positif terinfeksi Covid-19,
a. Tidak diizinkan memasuki stadion/lokasi pertandingan / lokasi Iainnya pada area penyelenggaraan PON XX;
Lihat Juga :
tulis komentar anda