KPK Bidik Anggota Banggar DPR di Kasus Azis, MKD: Mungkin Periode Lalu

Selasa, 28 September 2021 - 14:57 WIB
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan mungkin yang dimaksud KPK adalah Banggar DPR periode 2014-2019, di mana Azis menjabat Ketua Banggar DPR kala itu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK membuka kemungkinan membidik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin , yang merupakan tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan mungkin yang dimaksud adalah Banggar DPR periode lalu atau 2014-2019, di mana Azis menjabat Ketua Banggar DPR kala itu.

“Mungkin periode lalu ya. Karena kalau kasus yang Lampung tengah DAK Lampung Tengah itu kan di periode lalu. Kalau tahun ini kayaknya enggak ada deh. Pak Azis juga bukan Ketua Banggar,” ujar Habib kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).



Namun demikian, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini mempersilakan kepada KPK untuk melakukan pendalaman jika memang ada bukti-bukti yang cukup. “Ya silakan saja sepanjang ada bukti-buktinya nggak,” jelas Habib.

Lebih dari itu, Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan kepada sesama anggota DPR lainnya untuk lebih berhati-hati agar tidak terlibat kasus serupa.

“Ya saya pikir ini hal umum. Bagaimanapun kita saling mengingatkan agar tidak terjeblos masalah-masalah seperti ini,” pesannya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More