KPK Proses 1.291 Perkara Korupsi Sejak 2004 hingga Juni 2021
Selasa, 28 September 2021 - 14:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.291 perkara sejak 2004 sampai dengan Juni 2021. Ribuan perkara itu didominasi oleh korupsi yang dilakukan para pejabat negara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut dari 1.291 perkara itu, tercatat 22 tersangka merupakan pejabat setingkat gubernur, kemudian 133 bupati/wali kota dan 281 oknum anggota DPR dan DPRD. Padahal, kata dia, pejabat tersebut sudah melalui tahapan penyelenggara pemilu.
"Modus terbanyak adalah penyuapan dengan pengadaan barang dan jasa," kata Nawawi dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis Antikorupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/9/2021).
Nawawi menyampaikan, meski di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap melakukan penindakan perkara korupsi. Semua penindakan itu dilakukan KPK dengan mengedepankan langkah pencegahan. "Meskipun dalam data yang kita miliki atas penindakan yang dijalankan oleh KPK di tengah situasi pandemi ini, tetap masih dalam angka-angka kerja yang cukup signifikan," tuturnya.
Dia menyebut, sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK selalu mendatangi kementerian atau lembaga yang bersangkutan untuk memberi semacam peringatan dan pendidikan korupsi. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menempatkan pencegahan di atas penindakan. "Satu dua kali kita datangi bukan ujug-ujug kita ambil bukan, tetapi kalau memang sudah tidak bisa ya itu kemudian yang terjadi (korupsi)," ujarnya.
Dia menegaskan, penindakan merupakan semacam langkah terakhir kalau memang pendidikan, pencegahan ini tidak bisa berjalan dengan baik. "Diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lain untuk tidak melakukan," katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut dari 1.291 perkara itu, tercatat 22 tersangka merupakan pejabat setingkat gubernur, kemudian 133 bupati/wali kota dan 281 oknum anggota DPR dan DPRD. Padahal, kata dia, pejabat tersebut sudah melalui tahapan penyelenggara pemilu.
"Modus terbanyak adalah penyuapan dengan pengadaan barang dan jasa," kata Nawawi dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis Antikorupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/9/2021).
Nawawi menyampaikan, meski di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap melakukan penindakan perkara korupsi. Semua penindakan itu dilakukan KPK dengan mengedepankan langkah pencegahan. "Meskipun dalam data yang kita miliki atas penindakan yang dijalankan oleh KPK di tengah situasi pandemi ini, tetap masih dalam angka-angka kerja yang cukup signifikan," tuturnya.
Dia menyebut, sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK selalu mendatangi kementerian atau lembaga yang bersangkutan untuk memberi semacam peringatan dan pendidikan korupsi. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menempatkan pencegahan di atas penindakan. "Satu dua kali kita datangi bukan ujug-ujug kita ambil bukan, tetapi kalau memang sudah tidak bisa ya itu kemudian yang terjadi (korupsi)," ujarnya.
Dia menegaskan, penindakan merupakan semacam langkah terakhir kalau memang pendidikan, pencegahan ini tidak bisa berjalan dengan baik. "Diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lain untuk tidak melakukan," katanya.
(cip)
tulis komentar anda