Bareskrim Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Penganiayaan M Kece

Selasa, 28 September 2021 - 11:12 WIB
Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan M Kece di rumah tahanan (rutan), Selasa (28/9/2021). Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan M Kece di rumah tahanan (rutan), Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Segera Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penganiayaan M Kece



"InsyaAllah hari ini (dilakukan gelar perkara)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Penganiayaan M Kece, Kompolnas Minta Penjaga Rutan Bareskrim Juga Diperiksa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!