Pilkada Digelar Desember, KPU Diminta Terapkan Protokol New Normal
Senin, 01 Juni 2020 - 22:35 WIB
KPU diminta untuk melaksanakan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk melaksanakan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai penundaan pilkada yang sebelumnya terjadwal pada September 2020 sudah cukup ideal dan jangan ada penundaan kembali. Menurut Dedi, ketidakpastian berakhirnya pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) menjadi alasan mengapa KPU harus berupaya keras mencari alternatif pelaksanaan pilkada, semisal menyiapkan protokol pemilihan sesuai rekomendasi ahli kesehatan dalam kondisi new normal.
“Pandemi yang belum terprediksi masa akhirnya, tidak dapat dijadikan rujukan penundaan kembali, pemerintah telah membuka peluang untuk menjalankan protokol next normal, KPU harus merespons itu dalam pelaksanaan Pilkada 2020,” katanya, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Mendagri: Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 15 Juni 2020)
Penjelasan Dedi terkait next normal atau new normal adalah kondisi kehidupan masyarakat yang beralih secara informasional, minim interaksi tatap muka dan ramah teknologi. Sejauh ini, KPU dinilai gagal menyiapkan kondisi tersebut. Itulah sebabnya saat menghadapi kondisi pandemi, KPU seolah tidak memiliki jalan keluar. “Pola pikir KPU harus adaptatif, bahkan dalam pelaksanaan tahapan seharusnya dapat dilakukan secara informasional, semisal verifikasi pencalonan perseorangan, pencocokan dan penelitian data, selama mereka memerlukan interaksi langsung maka pola pikir itu tidak berfungsi untuk kondisi saat ini,” katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai penundaan pilkada yang sebelumnya terjadwal pada September 2020 sudah cukup ideal dan jangan ada penundaan kembali. Menurut Dedi, ketidakpastian berakhirnya pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) menjadi alasan mengapa KPU harus berupaya keras mencari alternatif pelaksanaan pilkada, semisal menyiapkan protokol pemilihan sesuai rekomendasi ahli kesehatan dalam kondisi new normal.
“Pandemi yang belum terprediksi masa akhirnya, tidak dapat dijadikan rujukan penundaan kembali, pemerintah telah membuka peluang untuk menjalankan protokol next normal, KPU harus merespons itu dalam pelaksanaan Pilkada 2020,” katanya, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Mendagri: Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 15 Juni 2020)
Penjelasan Dedi terkait next normal atau new normal adalah kondisi kehidupan masyarakat yang beralih secara informasional, minim interaksi tatap muka dan ramah teknologi. Sejauh ini, KPU dinilai gagal menyiapkan kondisi tersebut. Itulah sebabnya saat menghadapi kondisi pandemi, KPU seolah tidak memiliki jalan keluar. “Pola pikir KPU harus adaptatif, bahkan dalam pelaksanaan tahapan seharusnya dapat dilakukan secara informasional, semisal verifikasi pencalonan perseorangan, pencocokan dan penelitian data, selama mereka memerlukan interaksi langsung maka pola pikir itu tidak berfungsi untuk kondisi saat ini,” katanya.
Lihat Juga :