Fenomena Penyerangan Ustaz, Mahfud MD Luruskan Istilah Kriminalisasi Ulama
Senin, 27 September 2021 - 07:04 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, beragam insiden yang belakangan muncul terkait dengan ulama dan ustaz bukanlah kriminalisasi. Menurut Mahfud MD , terjadi salah kaprah ihwal istilah 'kriminalisasi ulama'.
"Istilah kriminalisasi ini salah, karena kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz itu berarti ulama atau ustaz tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindak kriminil, itu namanya kriminalisasi," tutur Mahfud melalui keterangannya, Minggu (26/9/2021).
Menurut dia, peristiwa yang terjadi belakangan ini justru para tokoh atau ulama tersebut menjadi korban dari tindakan kriminal yang nyata. Sehingga, hal itu tak bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi ulama.
"Yang terjadi belakangan ini justru orang yang disebut ustaz atau tokoh, atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata. Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama," ungkapnya.
Oleh karenanya, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat selalu berhati-hati. Dia mengatakan, jangan sampai kondisi keutuhan dan kedamaian di Indonesia terganggu lantaran masyarakat terprovokasi.
"Kita semua harus hati-hati. Aparat hati-hati, masyarakat juga hati-hati, jangan terprovokasi, kita ini harus menjaga keutuhan dan kedamaian di negara ini," katanya.
Tak hanya itu, Mahfud meminta aparat penegak hukum untuk bertindak secara tegas dalam mengusut kasus-kasus tersebut. Menurutnya, para pelaku yang menargetkan ulama atau pemuka agama harus ditangkap dan diproses hukum.
"Saya tegaskan, siapa pun pelakunya supaya ditangkap dan diproses," pungkasnya.
"Istilah kriminalisasi ini salah, karena kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz itu berarti ulama atau ustaz tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindak kriminil, itu namanya kriminalisasi," tutur Mahfud melalui keterangannya, Minggu (26/9/2021).
Menurut dia, peristiwa yang terjadi belakangan ini justru para tokoh atau ulama tersebut menjadi korban dari tindakan kriminal yang nyata. Sehingga, hal itu tak bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi ulama.
"Yang terjadi belakangan ini justru orang yang disebut ustaz atau tokoh, atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata. Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama," ungkapnya.
Oleh karenanya, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat selalu berhati-hati. Dia mengatakan, jangan sampai kondisi keutuhan dan kedamaian di Indonesia terganggu lantaran masyarakat terprovokasi.
"Kita semua harus hati-hati. Aparat hati-hati, masyarakat juga hati-hati, jangan terprovokasi, kita ini harus menjaga keutuhan dan kedamaian di negara ini," katanya.
Tak hanya itu, Mahfud meminta aparat penegak hukum untuk bertindak secara tegas dalam mengusut kasus-kasus tersebut. Menurutnya, para pelaku yang menargetkan ulama atau pemuka agama harus ditangkap dan diproses hukum.
"Saya tegaskan, siapa pun pelakunya supaya ditangkap dan diproses," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda