Menpan RB: ASN yang Telah Divaksin Diprioritaskan Masuk Kantor
Jum'at, 24 September 2021 - 14:43 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan sistem kerja pegawai ASN . Dalam SE bernomor 23/2021 tersebut pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19.
"25% WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1 diberlakukan WFO 50% pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah diberlakukan WFO 25%.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%.
Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 diberlakukan masih diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25% pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50% pegawai.
Lalu bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50% pegawai. Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75% pegawai.
Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal diberlakukan WFO dengan maksimal 100% bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.
Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menpan RB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapan pun.
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
"25% WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1 diberlakukan WFO 50% pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah diberlakukan WFO 25%.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%.
Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 diberlakukan masih diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25% pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50% pegawai.
Lalu bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50% pegawai. Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75% pegawai.
Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal diberlakukan WFO dengan maksimal 100% bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.
Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menpan RB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapan pun.
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
(kri)
tulis komentar anda