MKD Pastikan Status Keanggotaan Azis Syamsuddin di DPR Masih Aman

Jum'at, 24 September 2021 - 14:11 WIB
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman angkat bicara soal kabar status hukum Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang disebutkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman angkat bicara soal kabar status hukum Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang disebutkan telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dia pun menyinggung tentang bagaimana status keanggotaan Azis jika kabar status hukum tersebut benar adanya.

"Jadi kalau di UU MD3, UU Pemilu, anggota DPR itu kehilangan status keanggotaan kalau sudah diputus bersalah," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Anggota Komisi III itu menjelaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh suatu lembaga atau institusi penegak hukum merupakan proses awal dari dimulainya penyidikan atas kasus yang tengah menyeret yang bersangkutan.

Dalam proses tersebut, kata dia, seorang tersangka akan diminta menjelaskan serta membuktikan apabila dia benar tidak terlibat. Sehingga dalam kaitan ini, Politikus Gerindra itu memilih menyerahkan proses hukum yang tengah berjalan ini kepada pihak yang berwenang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita enggak tahu (ke depannya). Kita tidak bisa beramsumsi beliau pasti salah," kata dia.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More