Komisi III DPR Dukung Langkah Tegas KLHK dan Polri Atasi PETI

Jum'at, 24 September 2021 - 10:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan, pihaknya mendukung tindak tegas KLHK dan Bareskrim Mabes Polri terkait PETI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, pihaknya mendukung tindak tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca juga: KLHK dan Bareskrim Polri Sidak Tambang Emas Tanpa Izin di Bolaang Mongondow

"Kami dukung penegakkan penambangan ilegal, baik itu tambang emas, batubara atau mineral lainnya secara ilegal. Penegakkan hukum juga harus dilakukan tanpa tebang pilih," ujar Habiburokhman, Kamis (23/9/2021).

Dia juga meminta agar pengawasan di lapangan terus dilakukan baik oleh KLHK maupun Polri. Sebab, penambangan yang tidak berkontribusi dan cenderung merugikan masyarakat sekitar, bisa berdampak negatif terhadap kelestarian alam.



"Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum," ungkapnya.

"Dan untuk pemerintah daerah harus jeli terhadap penambangan tanpa izin, jangan sampai merajalela. Dan aparat serta pemda jangan membiarkan atau pura-pura tidak tahu, harus ada moral hazard," tambahnya.

Selain itu Habiburokhman berharap, agar tindakan tegas secara penegakkan hukum pidana harus dilakukan jika PT BDL di Sulawesi Utara (Sulut) terus nekat beroperasi.

Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu.

Ia mengungkapkan, setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu, ia kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.

"Ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha.

"Tim Ditjen Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri lakukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu," lanjutnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More