Yusril Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Loyalis AHY Sebut Kuku Tajam Penindas
Jum'at, 24 September 2021 - 10:29 WIB
Rachland melanjutkan, Yusril berpendapat saat ini terdapat kekosongan hukum berupa ketiadaan otoritas negara untuk menguji kesesuaian AD/ART partai politik dengan undang-undang (UU) dan mendesak MA agar mengklaim kewenangan tersebut dan menguji AD/ART Partai Demokrat. Andai benar Yusril peduli, maka ia harus memeriksa AD/ART semua partai, bukan cuma Demokrat.
"Dalam keperluan itu, ia bisa saja memilih bertindak sebagai Profesor Tata Negara yang berjuang dengan sepenuhnya pamrih akademis. Misalnya mendorong legislative review terhadap UU Partai Politik agar "kekosongan hukum" yang ia sebut bisa dibahas para legislator," katanya.
Namun, politikus senior Partai Demokrat ini melihat, Yusril justru secara spesifik dan selektif menyoal AD/ART Partai Demokrat, melewatkan secara sengaja AD/ART partai partai politik anggota koalisi pemerintah. Padahal, faktanya ada partai anggota koalisi pemerintah yang memiliki struktur Majelis Tinggi tapi dengan kekuasaan yang bahkan jauh lebih besar, yakni berwenang membatalkan semua keputusan Dewan Pengurus.
Baca juga: Yusril Sebut Tanpa Ada Kesepakatan Awal Amendemen UUD 1945 Bisa Melebar ke Mana-Mana
Lihat Juga :