Bank Panin Bantah Minta Diskon Pajak, KPK Siap Bongkar Bukti Suap di Persidangan

Kamis, 23 September 2021 - 14:58 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyatakan tim JPU akan membuktikan suap Bank Panin kepada pejabat pajak dalam persidangan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bakal membongkar bukti suap dari Bank Pan Indonesia (Panin) kepada pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ). Bukti aliran suap itu bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan. Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi bantahan Bank Panin soal materi dakwaan terhadap dua mantan pejabat kuasa hukum dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati, soal dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Kamis (23/9/2021).





Dalam dakwaan, Angin dan Dadan disebutkan menerima uang Rp5 miliar sebagai fee atas ”jasa” untuk menurunkan kekurangan bayar pajak Bank Panin hingga Rp622 miliar, yaitu dari yang seharusnya Rp926.263.445.392 menjadi Rp303.615.632.843.

"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu, 22 September 2021.

Kuasa Hukum Veronika Lindawati sekaligus PT Bank Panin Tbk, Samsul Huda menepis dakwaan tersebut. Samsul mengatakan Veronika tidak pernah melobi pejabat pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak Bank Panin. Kata Samsul, Veronika hanya mempertanyakan validitas temuan pajak Bank Panin.

"Bahwa Saudari Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiaasikan penurunan kewajiban pajak, namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP," kata Samsul Huda melalui pesan singkatnya.

Samsul menerangkan bahwa Bank Panin awalnya mencurigai temuan tim pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Kata Samsul, Bank Panin tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di tahun 2016. Oleh karenanya, Samsul menekankan bahwa Veronika tidak pernah menyuap pejabat pajak.

"Kami juga menegaskan bahwa Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," dalihnya.

Sebagai informasi, selain Bank Panin, Angin dan Dadan juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More