Masa Gubernur Segera Berakhir, Anies, Ganjar, dan Ridwal Kamil Bakal Digantikan Pjs
Kamis, 23 September 2021 - 11:43 WIB
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 2022, Ridwan Kamil berakhir 2023, dan Ganjar Pranowo berakhir pada 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2033, atau sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jabatan gubernur yang kosong akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs).
Dalam pasal 201 disebutkan: "Ayat (8), pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Lalu bagaimana jika masa jabatan kepala daerah habis sebelum pilkada serentak 2024? Jawabannya ada di ayat 9 dan 10 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: 2,5 Juta Warga KTP Jakarta Belum Divaksin, Anies Gencarkan Tracing
"Ayat (9), untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".
Dalam pasal 201 disebutkan: "Ayat (8), pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Lalu bagaimana jika masa jabatan kepala daerah habis sebelum pilkada serentak 2024? Jawabannya ada di ayat 9 dan 10 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: 2,5 Juta Warga KTP Jakarta Belum Divaksin, Anies Gencarkan Tracing
"Ayat (9), untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".
Lihat Juga :