Soal Mafia Tanah, Pemerintah Diharapkan Bertindak Tegas
Rabu, 22 September 2021 - 20:15 WIB
Atas dasar itulah, kata penasihat pribadi Ketua Umum PBNU ini, pihaknya telah melaporkan tentang mafia tanah, karena telah merampas hak tanah dari warga kecil di Jakarta.
"Dan warga kecil ini adalah orang NU, tentu saya sebagai warga NU tidak bisa tinggal diam, dan perampokan itu jangan sampai terjadi," ujar Hamid Rahayaan kepada pers di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Diketahui, sengketa tanah tersebut berada di jalan S Parman di Jakarta Barat, persis di samping Mall Taman Anggrek. Di situ telah dibangun sebuah 'kota mini' atau nama kerennya superblock, milik pengembang papan atas Agung Podomoro Group.
"Podomoro City namanya. Namun, siapa sangka dibalik gemerlapnya kawasan Podomoro City, ada cerita sedih di dalamnya. Bahwa ada satu keluarga ahli waris Munawar bin Salbini sedang memerjuangkan haknya untuk mendapatkan kembali lahan seluas 12,5 hektare, tanah di mana Podomoro City saat ini berdiri," ucapnya.
"Karena sudah pasti ahli waris adalah pemilik tanah berdasarkan putusan pengadilan Jakarta Barat nomor 350/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Brt, dan nomor 205/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Brt. Telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
"Dan warga kecil ini adalah orang NU, tentu saya sebagai warga NU tidak bisa tinggal diam, dan perampokan itu jangan sampai terjadi," ujar Hamid Rahayaan kepada pers di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Diketahui, sengketa tanah tersebut berada di jalan S Parman di Jakarta Barat, persis di samping Mall Taman Anggrek. Di situ telah dibangun sebuah 'kota mini' atau nama kerennya superblock, milik pengembang papan atas Agung Podomoro Group.
"Podomoro City namanya. Namun, siapa sangka dibalik gemerlapnya kawasan Podomoro City, ada cerita sedih di dalamnya. Bahwa ada satu keluarga ahli waris Munawar bin Salbini sedang memerjuangkan haknya untuk mendapatkan kembali lahan seluas 12,5 hektare, tanah di mana Podomoro City saat ini berdiri," ucapnya.
"Karena sudah pasti ahli waris adalah pemilik tanah berdasarkan putusan pengadilan Jakarta Barat nomor 350/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Brt, dan nomor 205/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Brt. Telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Lihat Juga :