Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp100 Miliar, Jika Menang untuk Rakyat Papua
Rabu, 22 September 2021 - 12:35 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Pelaporan ini terkait video yang diunggah Haris Azhar di akun Youtube-nya yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Ngehantam' pada 20 Agustus 2021 lalu.
Kuasa hukum Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang mengungkap pihaknya melaporkan kedua orang tersebut dengan pasal pidana dan perdata.
"Dalam gugatan perdata ini kita akan menuntut kepada Haris Azhar dan Fatia yang sudah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan sebesar Rp100 miliar," kata Juniver Girsang.
Baca juga: Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya
Ia mengungkapkan apabila gugatan perdata tersebut dikabulkan oleh majelis hakim akan disumbangkan untuk masyarakat Papua.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," kata Juniver Girsang.
Sebelumnya Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan tidak ada kebebasan absolut di sistem demokrasi sekali pun. Semua, kata Luhut, ada batasan-batasannya.
"Saya ingatkan kepada publik tidak ada kebebasaan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata Luhut Binsar Panjaitan kepada awak media di lobi SPKT depan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Polda Metro Jaya.
Baca juga: Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro, Luhut: 2 Kali Somasi Tidak Direspons
Kuasa hukum Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang mengungkap pihaknya melaporkan kedua orang tersebut dengan pasal pidana dan perdata.
"Dalam gugatan perdata ini kita akan menuntut kepada Haris Azhar dan Fatia yang sudah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan sebesar Rp100 miliar," kata Juniver Girsang.
Baca juga: Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya
Ia mengungkapkan apabila gugatan perdata tersebut dikabulkan oleh majelis hakim akan disumbangkan untuk masyarakat Papua.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," kata Juniver Girsang.
Sebelumnya Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan tidak ada kebebasan absolut di sistem demokrasi sekali pun. Semua, kata Luhut, ada batasan-batasannya.
"Saya ingatkan kepada publik tidak ada kebebasaan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata Luhut Binsar Panjaitan kepada awak media di lobi SPKT depan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Polda Metro Jaya.
Baca juga: Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro, Luhut: 2 Kali Somasi Tidak Direspons
tulis komentar anda