Laporkan Haris Azhar dan Fatiyah ke Polda Metro, Luhut: 2 Kali Somasi Tidak Direspons
Rabu, 22 September 2021 - 11:11 WIB
JAKARTA - Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Kordinator Kontras, Fatiyah dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Laporan Luhut tercatat dalam LP STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut menegaskan, laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan setelah dirinya melayangkan somasi kepada kedua pimpinan LSM, tapi tidak direspons, sehingga langkah hukum diambil untuk mendapatkan tanggung jawab keduanya.
"Ya karena sudah dua kali dia gak mau respons, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan, karena dua kali saya sudah minta mereka minta maaf tapi mereka nggak mau. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," katanya di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar dan Fatiyah ke Polda Metro Jaya
Luhut mengungkapkan, barang bukti laporan sudah diserahkan ke penyidik. Dia menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan analisa terhadap barang bukti tersebut. Ia menegaskan, sejak saat ini tidak ada komunikasi dengan keduanya baik untuk mediasi atau lainnya.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menegaskan, barang bukti yang diserahkan ke penyidik berupa video dan lainnya. "Ada video semua sudah kita siapkan ke penyidk apa yang dibutuhkan penyidik," katanya.
Menurutnya, alasan kliennya melaporkan dua petinggi LSM tersebut karena sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan atau pernyataan tidak benar tapi tidak ada tanggapan. Dalam hal ini, kata Juniver, kliennya secara pribadi menggunakan haknya untuk diproses hukum.
Baca juga: Disomasi Luhut, Ini Respons Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia
"Untuk nanti diproses hukum inilah dibuktikan apa benar ternyata itu apa tidak. Kami menyatakan pernyataan itu tidak benar makanya kita membuat laporan," katanya.
Luhut menegaskan, laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan setelah dirinya melayangkan somasi kepada kedua pimpinan LSM, tapi tidak direspons, sehingga langkah hukum diambil untuk mendapatkan tanggung jawab keduanya.
"Ya karena sudah dua kali dia gak mau respons, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan, karena dua kali saya sudah minta mereka minta maaf tapi mereka nggak mau. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," katanya di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar dan Fatiyah ke Polda Metro Jaya
Luhut mengungkapkan, barang bukti laporan sudah diserahkan ke penyidik. Dia menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan analisa terhadap barang bukti tersebut. Ia menegaskan, sejak saat ini tidak ada komunikasi dengan keduanya baik untuk mediasi atau lainnya.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menegaskan, barang bukti yang diserahkan ke penyidik berupa video dan lainnya. "Ada video semua sudah kita siapkan ke penyidk apa yang dibutuhkan penyidik," katanya.
Menurutnya, alasan kliennya melaporkan dua petinggi LSM tersebut karena sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan atau pernyataan tidak benar tapi tidak ada tanggapan. Dalam hal ini, kata Juniver, kliennya secara pribadi menggunakan haknya untuk diproses hukum.
Baca juga: Disomasi Luhut, Ini Respons Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia
"Untuk nanti diproses hukum inilah dibuktikan apa benar ternyata itu apa tidak. Kami menyatakan pernyataan itu tidak benar makanya kita membuat laporan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda