Kemendagri Tegaskan Tak Pernah Larang Operasional Ojek
Senin, 01 Juni 2020 - 12:53 WIB

Kemendagri menegaskan tidak mempunyai kapasitas untuk melarang operasional ojek. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi keputusannya nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Revisi untuk menghindari polemik dengan pengemudi ojek online (ojol). Sebelumnya, para pengemudi ojol memprotes Keputusan Mendagri itu karena dianggap melarang operasional ojol dan ojek konvensional.
Padahal, lanjut dia, aturan itu menyebut ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda untuk membawa helm sendiri ketika menggunakan ojol atau ojek konvensional.
Tito mengeluarkan aturan baru dengan Nomor 440-842 Tahun 2020. Revisi ini untuk menghindari kesalahpamahan di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan mendagri tidak mempunyai kapasitas untuk melarang operasional ojek.
Revisi untuk menghindari polemik dengan pengemudi ojek online (ojol). Sebelumnya, para pengemudi ojol memprotes Keputusan Mendagri itu karena dianggap melarang operasional ojol dan ojek konvensional.
Padahal, lanjut dia, aturan itu menyebut ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda untuk membawa helm sendiri ketika menggunakan ojol atau ojek konvensional.
Tito mengeluarkan aturan baru dengan Nomor 440-842 Tahun 2020. Revisi ini untuk menghindari kesalahpamahan di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan mendagri tidak mempunyai kapasitas untuk melarang operasional ojek.
Lihat Juga :