Kemendagri Tegaskan Tak Pernah Larang Operasional Ojek

Senin, 01 Juni 2020 - 12:53 WIB
Kemendagri menegaskan tidak mempunyai kapasitas untuk melarang operasional ojek. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi keputusannya nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Revisi untuk menghindari polemik dengan pengemudi ojek online (ojol). Sebelumnya, para pengemudi ojol memprotes Keputusan Mendagri itu karena dianggap melarang operasional ojol dan ojek konvensional.

Padahal, lanjut dia, aturan itu menyebut ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda untuk membawa helm sendiri ketika menggunakan ojol atau ojek konvensional.

Tito mengeluarkan aturan baru dengan Nomor 440-842 Tahun 2020. Revisi ini untuk menghindari kesalahpamahan di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan mendagri tidak mempunyai kapasitas untuk melarang operasional ojek.



“Makanya daripada banyak dimultitafsirkan oleh publik secara luas, atas saran dan petunjuk Bapak Mendagri, kami lakukan revisi Kepmendagri itu,” ujar Hudori dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu malam (31/5/2020).

Dia menjelaskan Kepmendagri itu untuk ASN Kemendagri dalam menghadapi tatanan normal baru. “Sekali lagi bukan untuk konsumsi publik dan itupun sebetulnya tidak melarang (ojek),” tuturnya.( )

Kemendagri sendiri sudah bertemu dengan perwakilan ojol di Kantor Kemendagri pada Minggu (31/5/2020). Perwakilan ojol, Igun Wicaksono meminta para pengemudi ojol tak perlu resah lagi. Dia mengapresiasi langkah Kemendagri yang mau duduk bersama untuk menyelesaikan polemik ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mendagri dan Kemendgari yang telah merespons cepat atas polemik yang ada ini. Kami dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega karena masalah pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” tuturnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More