Muhaimin Iskandar: Pajak dan Perdagangan Karbon Solusi Atasi Perubahan Iklim

Senin, 20 September 2021 - 19:45 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan, pajak dan perdagangan karbon sebagai solusi untuk mengatasi perubahan iklim. Foto/Ist
JAKARTA - Perubahan iklim menjadi persoalan global yang harus diatasi bersama. Dari sekian banyak ide tentang upaya penurunan emisi karbon, pajak dan perdagangan karbon diharapkan menjadi salah satu solusi menanggulangi perubahan iklim, baik pada skala lokal maupun global.

”Indonesia sebagai salah satu kontributor emisi karbon terbesar, memiliki peran yang fundamental dalam gerakan pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global,” ujar Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) saat memberikan sambutan pada webinar #Road To COP26 bertajuk ”Peluang Penerapan Carbon Pricing di Indonesia dan Tantangan BUMN Kita” yang digelar secara virtual, Senin (20/9/2021).

Sebagai upaya pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di dalamnya terdapat klausul soal pajak karbon. Hal ini tertuang dalam pasal Pasal 44G RUU KUP.

Saat ini rencana penerapan pajak karbon dalam RUU KUP masih mendapatkan pro dan kontra di masyarakat. Dukungan terhadap penerapan pajak karbon datang dari berbagai pihak seperti anggota DPR, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, termasuk partai politik. ”Kita setuju dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak karbon karena dapat mengurangi dampak emisi CO2,” tuturnya.



Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan. Namun di sisi lain, saat ini masih terdapat pandangan yang berbeda terhadap rencana pungutan pajak karbon yang datang khususnya dari kelompok pengusaha karena akan menaikkan harga barang dan jasa serta memperburuk iklim usaha, memperlemah daya saing. Selain itu, pungutan pajak karbon dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk tetap menggunakan bahan bakar fosil karena mereka sudah membayar pajak karbon.

Selain pajak karbon, tutur Gus Muhaimin, dimasa depan, perlu juga didorong untuk penerapan perdagangan karbon. ”Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim,” paparnya.

Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, perdagangan karbon (carbon trading) tidak jauh berbeda dengan transaksi jual beli yang dilakukan di pasar konvensional. ”Hal yang berbeda adalah komoditas yang diperjualbelikan, yaitu emisi karbon,” katanya.

Sebagai bagian dari sistem politik demokrasi dan pengambil kebijakan, kata dia, pihaknya telah mencanangkan agar Indonesia mengawinkan antara politik kesejahteraan dengan politik hijau, antara pemerataan sosial ekonomi dengan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup. ”Kami mendukung dan mendorong pemerintah untuk mencapai kemandirian fiskal, tetapi disisi lain, kami mendorong agar daya saing Industri dalam negeri perlu didukung untuk secara bertahap mengadopsi teknologi ramah lingkungan (karbon rendah),” tuturnya.

Menurutnya, pajak karbon diperlukan agar kapasitas negara Indonesia bisa setara dengan negara lain yaitu perolehan ajak antara 15-20 persen PDB dalam waktu 5-10 tahun ke depan. Saat ini, perolehan pajak Indonesia masih di bawah level 15% PDB selama 20 tahun terakhir. Hal ini, kata Gus Muhaimin, tidak layak dan tidak pantas bagi negara

Menurutnya, perdagangan karbon merupakan satu alternatif yang perlu ditempuh oleh Indonesia. Namun secara empiris hasil perdagangan karbon memerlukan syarat-syarat yang canggih untuk mampu menarik pendapatan negara dan akhirnya pendapatan negara untuk kecukupan fiskal dan kemandirian fiskal Indonesia. ”Maka pajak karbon perlu dimulai dan diberlakukan tetapi dengan skema yang berlapis sesuai dengan besaran karbon dan komitmen industri untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan,” katanya.

PKB, kata Gus Muhaimin, memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong regulasi hijau yang akan membawa peretumbuhan ekonomi, keterjagaan lingkungan dan sosial serta menghadirkan kesejahteraan.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More