KPK Setor Uang Rp984 Juta Hasil Lelang dan Uang Pengganti Koruptor ke Kas Negara

Senin, 20 September 2021 - 12:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) setorkan uang sebesar Rp984.968.999 (Rp984 juta) ke kas negara, yang merupakan hasil lelang barang rampasan serta uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi.

Baca Juga: KPK
Baca juga: 56 Pegawai Diberhentikan, Kinerja KPK Diyakini Tak Terpengaruh

Ali merincikan asal-muasal uang Rp984 juta yang disetorkan ke kas negara tersebut. Salah satunya, berasal dari hasil lelang dua mobil milik mantan Anggota DPR RI, Sukiman, yang kini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi. KPK berhasil melelang dua mobil milik Sukiman seharga Rp517 juta.



Adapun, dua mobil Sukiman yang dilelang yakni, Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam metalik, laku dengan harga Rp188 juta. Kemudian, Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna hitam metalik tahun 2017 terjual dengan harga Rp328 juta. Total, Rp517 juta.

"Lelang barang rampasan dari perkara terpidana Sukiman dkk dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp517.104.999," jelasnya.

Sementara uang pengganti yang telah disetorkan KPK ke negara berasal dari terpidana Yul Dirga. Uang pengganti dari Yul Dirga tersebut berjumlah Rp467 juta. Penyetoran uang pengganti itu sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum.

"Upaya Aset Recovery diantaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More